Penulis : Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal: Apakah boleh menggunakan kata Syahid atas seseorang, dikatakan, Asy-Syahidfulana?
Jawaban:
Kita tidak boleh memberi kesaksian bagi siapapun bahwa ia syahid, hingga walaupun orang tersebut terbunuh secara zhalim atau terbunuh karena membela diri. Kita tidak boleh mengatakan fulan syahid. Ini berbeda dengan orang-orang ada hari ini. Mereka mudah memberi kesaksian. Mereka menyebut setiap orangyang terbunuh hingga walaupun seseorang terbunuh karena fanatisme jahiliah,mereka menyebutnya syahid. Ini haram; karena perkataan kamu tentang seseorang yang terbunuh bahwa ia syahid merupakan kesaksian yang kelak akan dipertanggungjawabkan pada hari kiamat. Kamu akan ditanya apakah kamu memiliki bukti bahwa ia terbunuh dengan syahid? Karena itu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, Tidaklah seorang terluka di jalanAllah Wallahu a'lam dengan orang yang terluka di jalan Allah- kecuali ia akan datang pada hari kiamat sedang lukanya mengalirkan darah, warnanya warna darah, dan wanginya wangi misk'.
Perhatikan perkataan Nabi Wallahu a'lam dengan orang terluka di jalan Allah. Sesungguhnya sebagian orang terkadang secara lahir memang berperan gagar kalimat Allah menjadi tinggi, akan tetapi Allah mengetahui apa yang tersembunyi dalam hatinya. Apa yang tersembunyi di hatinya kadang berbeda dengan apa yang nampak dari perbuatannya. Karena itu Imam Al-Bukhari membuat bab tentang masalah ini dalam kitab shahihnya, ia berkata, Bab tidak boleh dikatakan fulan syahid sebab pusat kesaksian ada dalam hati dan tidak seorangpun yang mengetahui apa yang ada dalam hati kecuali Allah azza wajalla. Niat adalah perkara besar. Berapa banyak dua orang yang mengerjakan satu perbuatan yang sama namun antara keduanya seperti langit dan bumi disebabkan karena niat. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
Sesungguhnya amal-amal tergantung niatnya, sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan. Barang siapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya,maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrah kepada dunia yang ingin ia dapatkan atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia inginkan.
Soal: Apa hukum ungkapanulan syahid
Jawaban:
Memberi kesaksian kepada seseorang bahwa ia mati syahid terjadi pada duabentuk:
Pertama, diikat dengan sifat seperti ungkapan Setiap orang yang terbunuh dijalan Allah adalah syahid, orang yang terbunuh mempertahankan hartanya adalah syahid , orang yang mati terkena wabah tha'un adalah syahid dan yang serupa ini. Maka kesaksian dalam bentuk ini hukumnya boleh, seperti yang terdapat dalam nash-nash, karena dengan begitu kamu bersaksi dengan sesuatu yang diberitakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Yang kami maksud dengan boleh adalah tidak terlarang, walaupun padahal bersaksi dengan hal itusebetulnya wajib dalam rangka membenarkan kabar Rasulullah shallallahu alaihiwasallam.
Kedua, diikat dengan seorang tertentu seperti kamu berkata bahwa seseorang tertentu mati syahid. Ini tidak boleh kecuali bagi orang yang telah diberi kesaksian oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau sesuai dengan kesepakatan ummat. Imam Al-Bukhari rahimahullah membuat bab, Bab tidak dikatakan fulan syahid. Berkata dalam Fathul Bari (6/90) Maksudnya dengan kepastian, kecuali hal itutelah ditetapkan oleh wahyu sepertinya beliau memberi isyarat kepada hadits Umar, suatu hari ia berkhutbah, kalian mengatakan dalam peperangan kalian fulansyahid, dan meninggal fulan dengan syahid, mungkin saja ia telah menindas tunggangannya. Sekali-kali tidak, janganlah kalian mengatakan itu! Akan tetapi katakanlah seperti apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Barang siapa yang mati di jalan Allah atau terbunuh maka ia syahid. Hadits ini hasan dikeluarkan Imam Ahmad, Sa'id bin Manshur dan yang lainnya dari jalan Muhammad bin Sirin dari Abu Al-jfaâr dari Umar.
Kesaksian terhadap sesuatu dilakukan atas dasar ilmu. Syarat seseorang mati dalam keadaan syahid adalah ia berperang dengan niat meninggikan kalimat Allah,dan ini adalah niat batin yang tidak bisa diketahui, karena itu Nabishallallahu alaihi wasallam memberi isyarat kepada hal itu dengan sabdanya, perumpamaan seorang mujahid di jalan Allah, dan Allah lebih mengetahui denganorang yang berjihad di jalan-Nya. Juga bersabda,
Demi yang jiwaku berada ditangan-Nya, tidaklah seseorang terluka di jalan Allah, dan Allah mengetahui siapa orang yang terluka di jalan-Nya, kecuali iaakan datang pada hari kiamat sedang lukanya mengalirkan darah warnanya warna darah dan wanginya wangi misk' diriwayatkan Al-Bukhari dari hadits AbuHurairah.
Kemudian orang-orang yang secara lahir memang memiliki niat yang benar, kitahanya bisa berharap ia syahid namun kita tidak memberi kesaksian bagi orangtersebut dan kita juga tidak berburuk sangka. Berharap adalah keistimewaan di antara dua keistimewaan, akan tetapi kita memperlakukan orang yang mati tersebut di dunia berdasarkan hukum para syuhada. Jika ia terbunuh ketika berjihad di jalan Allah, ia dikuburkan dengan darah yang berlumuran pada pakaiannya dan tanpa dishalatkan. Sedangkan para syuhadakarena sebab yang lain selain jihad, maka ia harus dimandikan, dikafani dandishalatkan.
Jika kita memberi kesaksian bagi pribadi tertentu bahwa ia syahid, berarti kita telah memberinya kesaksian bahwa ia akan masuk surga; dan masalah ini menyelisihi apa yang diyakini oleh Ahlus Sunnah. Mereka tidak memberi kesaksian dengan surga kecuali orang yang diberi kesaksian oleh Nabi shallallahu 'alaihiwasallam baik dengan sifat atau orang tertentu, dan sebagian Ahlus Sunnah berpendapat boleh memberi kesaksian orang yang disepakati mendapat pujianummat. Ini pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ta'ala.
Dengan semua penjelasan di atas, jelaslah bahwa kita tidak diperkenankan memberi kesaksian bagi seseorang pun bahwa ia mati syahid, kecuali berdasarkan nash dan kesepakatan. Akan tetapi orang yang secara lahir memiliki niat yangbenar, kita hanya bisa berharap ia mendapatkan syahid sebagaimana penjelasanyang lalu, ini sudah cukup sesuai bagi kedudukan yang dimilikinya sedangkanilmu tentangnya ada di sisi Allah subhanahu wa ta'ala.
(Sumber: Al Manahy Allafzhiyah karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih AlUtsaimin).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment