Dec 21, 2008

Mandi Junub Air Dalam Tong Plastik

bolehkan air dalam tong plastik sebesar tong dram/tinggi sedikit, yg mempunyai aliran air masuk kedalamnya(paip) digunakan untuk mandi junub dengan mandi menggunakan gayung dan air dari badan ada kemungkinan terpercik kedalamnya.

Salam

Pertanyaan sdr berkisar mengenai kebolehan menggunakan air terpakai/air mustakmal utk berwudhu', mandi junub dan lain2. .Utk itu lebih baik dinukilkan pendapat ulama' berkisar mengenai prmasalahan air terlebih dahulu.

---------

MACAM PERTAMA : AIR MUTLAK

Hukumnya ialah bahwa ia suci lagi menyucikan, artinya bahwa ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya. Di dalamnya termasuk macam-macam air berikut:

1. Air hujan, salju atau es, dan air embun, berdasarkan firman Allah Taala:

Artinya:
[color=blue]Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat menyucikanmu.(Al-Anfal: 11)[/color]


Dan firman-Nya:
[color=blue]Dan Kami turunkan dan langit air yang suci lagi mensucikan. (Al-Furqan:48)[/color]

[color=blue]Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a. katanya:
Adalah Rasulullah saw. bila membaca takbir di dalam sembahyang diam sejenak sebelum membaca Al-Fatihah, maka saya tanyakan: Demi kedua orangtuaku wahai Rasulullah! Apakah kiranya yang Anda baca ketika berdiamkan diri di antara takbir dengan membaca Al-Fatihah? Rasulullah pun menjawab:
Saya membaca: Ya Allah, jauhkanlah daku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau inenjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah bersihkanlah daku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dan kotoran. Ya Allah, sucikanlah daku dan kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun. (H.R. Jamaah kecuali Turmudzi)[/color]


2. Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a. katanya:
[color=blue]Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah, katanya: Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudhuk, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah. kami berwudhuk dengan air laut? Berkatalah Rasulullah saw.: Laut itu airnya suci lagi mensucikan(2), dan bangkainya halal dimakan. (Diriwayatkan oleh Yang Berlima)[/color]

Berkata Turmudzi: Hadits ini hasan lagi shahih, dan ketika kutanyakan kepada Muhammad bin Ismail al-Bukhari tentang hadits ini, jawabnya ialah: Hadits itu shahih.

3. Air telaga, karena apa yang diriwayatkan dan Ali r.a.: Artinya:

[color=blue]Bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dan air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudhuk.(H.r. Ahmad)[/color]


4. Air yang berobah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut ghalibnya tak terpisah dari air seperti kiambang dan daun-daun kayu, maka menurut kesepakatan ulama, air itu tetap termasuk air mutlak. Alasan mengenai air semacam ini ialah bahwa setiap air yang dapat disebut air secara mutlak tanpa kait, boleh dipakai untuk bersuci. Firman Allah Taala:

[color=blue]Artinya: Jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayammumlah kamu! (Al-Maidah: 6) [/color]



MACAM KEDUA: AIR MUSTAMAL,YANG TERPAKAI


Dalam bentuk air ini lah menjadi khilaf ulama mengenai kesuciannya untuk berwudhu

Kita telah dibesarkan dalam lingkungan mazhab Syafii. Maka logikla kalau dikatakan apa yang kita pelajari di alam persekolahan dulu merupakan pendapat mazhab Syafii. Dan mengikut mazhab Syafii air mustakmal tidak boleh digunakan untuk bersuci. Ini kena dgn Imam Syafii yang mengambil berat bab Taharah berbanding Imam Mazhab yg lain. Walaupun begitu, jumhur ulama mengatakan bahwa air mustakmal suci lagi menyucikan. Ini termasuklah juga pentahqeeq semula. Berikut diringkaskan pendapat2 tersebut:

Pendapat mazhab Syafi'I mengenai air musta'mal:
Mazhab jadid/baru: Suci tetapi tidak boleh menyucikan.
Mazhab qadim/lama: Suci dan boleh menyucikan.

Alasan pendapat mazhab Syafi'I yang mengatakan air mustakmal tidak boleh menyucikan ialah, para sahabat Nabi s.a.w. tidak pernah menghimpun air musta'mal utk kegunaan bersuci. Jika ketiadaan air, mereka tidak akan gunakan air musta'mal untuk bersuci, tetapi digantikan dengan bertayammum

Jumhur: air mustakmal itu suci lagi menyucikan

Alasannya: Hukumnya suci lagi menyucikan sebagai halnya air mutlak tanpa berbeda sedikitpun. Hal itu ialah mengingat asalnya yang suci, sedang tiada dijumpai suatu alasan pun yang mengeluarkannya dari kesucian itu.

Juga karena hadits Rubaiyi binti Muawwidz sewaktu menerangkan cara wudhuk Rasulullah saw. katanya:
[color=blue]Dan disapunya kepalanya dengan sisa wudhuk yang terdapat pada kedua tangannya.

Juga dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi saw. berjumpa dengannya di salah satu jalan kota Madinah,. sedangkan waktu ia dalam keadaan junub. Maka ia pun menyelinap pergi dari Rasulullah lalu mandi, kemudian datang kembali. Ditanyakanlah oleh Nabi saw.; ke mana ia tadi, yang dijawabnya bahwa ia datang sedang dalam keadaan junub dan tak hendak menemaninya dalam keadaan tidak suci itu. Maka bersabdalah Rasulullah saw.:Maha Suci Allah, orang Mukmin itu tak mungkin najis.(H.R. Jamaah)[/color]

Jalan mengambil hadits ini sebagai alasan ialah karena di sana dinyatakan bahwa orang Mukmin itu tak mungkin najis. Maka tak ada alasan menyatakan bahwa air itu kehilangan kesuciannya semata karena bersentuhan, karena itu hanyalah bertemunya barang yang suci dengan yang suci pula hingga tiada membawa pengaruh apa-apa.

Berkata Ibnul Mundzir: Diriwayatkan dari Hasan, Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, Atha, Makhul dan Nakhai bahwa mereka berpendapat tentang orang yang lupa menyapu kepalanya lalu mendapatkan air di janggutnya: Cukup bila ia menyapu dengan air itu. Ini menunjukkan bahwa air mustamal itu mensucikan, dan demikianlah pula pendapatku.

Dan madzhab ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Malik dan SyafiI(lama), dan menurut Ibnu Hazmin juga merupakan pendapat Sufyan As-Sauri, Abu Tsaur dan semua Ahli Zhahir.



MACAM KEEMPAT: AIR YANG BERNAJIS

Pada macam air ini terdapat dua keadaan:
Pertama: bila najis itu merobah salah satu di antara rasa, warna atau baunya.

Dalam keadaan ini para ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci sebagai disampaikan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnul Mulqin.

Kedua: bila air tetap dalam keadaan mutlak, dengan arti salah satu diantara sifatnya yang tiga tadi tidak berobah. Hukumnya ia adalah suci dan mensucikan, biar sedikit atau banyak.

Alasannya ialah hadits Abu Hurairah r.a katanya:
Artinya:
[color=blue]Seorang badui berdiri lalu kencing di masjid. Orang-orang pun sama berdiri untuk menangkapnya. Maka bersabdalah Nabi saw: Biarlah dia, hanya tuangkanlah pada kencingnya setimba atau seember air! Kamu dibangkitkan adalah untuk memberi keentengan/kemudahan, bukan untuk menyukarkan.
(Hr. Jamaah kecuali Muslim)[/color]

Juga hadits Abu Said al-Khudri r.a. katanya
[color=blue]Dikatakan orang : Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudhuk dari telaga Budha'ah (3) Maka bersabdalah Nabi saw.: Air itu suci lagi mensucikan, tak satu pun yang akan menajisinya.
(H.r. Ahmad, Syafii, Abu Daud, Nasai dan Turmudzi). [/color]


Turmudzi mengatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata Hadits telaga Budha'ah adalah shahih. Hadits ini disahkan pula oleh Yahya bin Ma in dan Abu Muhammad bin Hazmin.

Ini adalah pula pendapat dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Hasan Basri, Ibnul Musaiyab, Ikrimah, Ibnu Abi Laila, Tsauri, Daud Azh-Zhahiri, Nakhai, Malik dan lain-lain.

Gazzali berkata : Saya berharap kiranya madzhab Syafii mengenai air, akan sama dengan madzhab Malik.

Adapun hadits Abdullah bin Umar r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
[color=blue]Jika air sampai dua kulah, maka ia tidaklah mengandung najis. (H .r. Yang Berlima)[/color]
ia adalah mudhtharib, artinya tidak keruan, baik sanad maupun matannya.

Berkata Ibnu Abdil Barr di dalam At-Tahmid. Pendirian Syafii mengenai hadits dua kulah, adalah madzhab yang lemah dari segi penyelidikan, dan tidak berdasar dari segi alasan.

Walaupun begitu, dalil ini disahkan boleh dipakai oleh al-Muhaddith alBani


Dipetik dan diedit dari kitab Feqhus sunnah yg boleh juga dibaca di URL berikut.
0003. Fiqh Sunnah (Thaharah)

-----------

Berbalik kpd persoalan sdr. Pendpt yg rajih adalah air mustakmal yg tidak berubah 3 sifatnya(warna, rasa dan bau) adalah suci lagi menyucikan. Oleh yg demikian, air dalam tong plastik itu boleh digunakan utk mandi junub selagi tidak beruabh 3 sifat utamanya. WA.

Lanjutkan bacaan sdr dgn mencari di dalm arkib SJ al-ahkam. Masukkan kata kunci seperti, mandi, mustakmal, kolah dan lain2. Jgn lupa utk meneliti URL berikut: Petikan Feqhus Sunnah: Mengenali jenis-jenis air (Intro)

0 comments:

Post a Comment